Pemerintah Kabupaten Nagan Raya Aceh bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mewajibkan semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk membatasi pembelian BBM jenis Solar khusus bagi kendaraan angkutan barang atau truk maksimal Rp300.000 per kendaraan per hari.
Selain itu setiap SPBU diwajibkan pula melakukan pemisahan jalur antrean antara kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi dengan kendaraan angkutan barang atau truk dan melarang adanya antrean inap di pinggir jalan serta parkir liar di sekitar SPBU karena dapat mengganggu ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, dan kelancaran arus lalu lintas.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat edaran bersama guna menertibkan antrean dan pengaturan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pemerintah pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah setempat.
“Penerbitan surat edaran bersama Forkompimda ini merupakan tindak lanjut atas laporan dan keluhan masyarakat,” kata Bupati Nagan Raya, Aceh, Teuku Raja Keumangan, Antara, Jumat, 9 Januari.
Selain laporan masyarakat, kata dia, surat edaran ini diterbitkan berdasarkan hasil pengamatan di lapangan terkait terjadinya antrean panjang pengisian BBM bersubsidi jenis Bio Solar dan Pertalite di sejumlah SPBU di Kabupaten Nagan Raya.
Bupati Teuku Raja Keumangan mengatakan penerbitan surat edaran tersebut bertujuan untuk menjaga ketertiban, keamanan, keselamatan, serta kelancaran distribusi BBM dan arus lalu lintas di wilayah Kabupaten Nagan Raya.“
Langkah ini juga diambil untuk mencegah terjadinya penumpukan kendaraan yang berpotensi menimbulkan kegaduhan maupun keributan di lapangan,”
katanya menambahkan.Forkompimda Nagan Raya juga meminta agar kendaraan prioritas yang wajib diutamakan dalam pengisian BBM meliputi mobil ambulans, kendaraan penyaluran bantuan sosial pascabencana banjir, serta kendaraan angkutan umum yang sedang melakukan perjalanan membawa penumpang.
“SPBU wajib mendukung pelaksanaan pengawasan terpadu yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, TNI, Polri, dan unsur Forkopimda Nagan Raya,” kata Teuku Raja Keumangam menambahkan.
Jika terdapat SPBU yang tidak mematuhi ketentuan dalam surat edaran bersama tersebut, akan dikenakan sanksi administratif dan pembatasan operasional, mulai dari pencabutan izin usaha hingga sanksi pidana lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.