Disdik Nagan Raya Keluarkan SE, Tenaga Pendidik Dilarang Tinggalkan Sekolah

Berita Terkini Bisnis Budaya Komunitas Nanggroe News Opini Politik Sport Tak Berkategori

Suka Makmue – Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah pada saat jam mengajar bagi tenaga pendidik.

Tujuan SE tersebut, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.

“Dinas Pendidikan menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya,” kata Kadisdik Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, Kamis (11/9/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *