Suka Makmue – Dinas Pendidikan Kabupaten Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 400.1/1019, tentang larangan meninggalkan sekolah pada saat jam mengajar bagi tenaga pendidik.
Tujuan SE tersebut, dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan, dan menjamin kelancaran proses belajar mengajar di sekolah.
“Dinas Pendidikan menilai perlu adanya penegasan terkait kedisiplinan guru dalam melaksanakan tugasnya,” kata Kadisdik Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, Kamis (11/9/2025).