Pemkab Nagan Raya dan BPJS Ketenagakerjaan Perluas Cakupan Perlindungan Pekerja

Berita Terkini Bisnis Budaya Komunitas Nanggroe News Opini Politik Sport

Suka Makmue – (Pemkab) Nagan Raya, Provinsi Aceh bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh menandatangani kesepakatan bersama sebagai bentuk komitmen dalam memperluas cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh tenaga kerja di Nagan Raya.

Penandatanganan dokumen kesepakatan dilakukan Bupati Nagan Raya, Dr TR Keumangan, dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, di anjungan pendopo bupati setempat, Kamis 31 Juli 2025.

Bupati TR Keumangan atau akrab disapa TRK menegaskan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar bagi setiap warga negara yang bekerja.

Kesepakatan bersama ini lanjut TRK, bertujuan sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Tentu disertai pula dengan memberikan perlindungan dasar guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah,” kata TRK.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Meulaboh, Fachri Idris, mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Nagan Raya yang dinilainya progresif dalam mendukung program nasional di bidang ketenagakerjaan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Pemkab Nagan Raya.

Kerja sama lintas sektor seperti ini sangat diperlukan untuk memastikan seluruh pekerja memperoleh hak perlindungan sosial sebagaimana diamanatkan undang-undang,” kata Fachri.

Dengan penandatanganan ini, diharapkan akan lebih banyak pekerja di Kabupaten Nagan Raya yang dapat merasakan manfaat nyata dari program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta mendorong terciptanya iklim kerja yang aman, sejahtera, dan produktif.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *