DPRK Nagan Raya Minta Mendagri dan Gubernur Aceh Kembalikan Kewenangan Kabupaten

Berita Terkini Bisnis Budaya Komunitas Nanggroe News Opini Politik Sport

SUKA MAKMUE – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Aceh diminta kembalikan kewenangan kabupaten/kota di Aceh atas pengelolaan urusan kehutanan, kelautan dan pertambangan energi dan sumber daya mineral.

Akibatnya sejumlah SKPD seperti Dinas Kehutanan dan Dinas ESDM Kabupaten/kota dileburkan dan perizinan serta pengelolaan anggaran triliunan rupiah di tiga sektor tersebut diambil alih Pemerintah Provinsi Aceh sejak 2016 silam.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRK Nagan Raya Zulkarnain SH kepada wartawan, Senin (14/7/2025).

Terkait hal itu, Zulkarnain juga sudah menyampaikan ini pada pertemuann dengan Tim Pansus DPRA di Gedung DPRK Nagan Raya, pada Rabu, 9 Juli 2025 lalu.

Zulkarnain menuding Mendagri merampas kewenangan Bupati/Walikota dengan surat nomor: 540/1078/Bangda, tanggal 3 Maret 2016 yang menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan energi dan sumberdaya alam mineral dan Batubara oleh pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dengan dalih UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Bukan hanya Mendagri, Gubernur Aceh saat itu dr Zaini Abdullah dalam surat edaran nomor: 120/4227/2016, tanggal 7 Maret 2016 menyatakan telah terjadi perubahan kebijakan dalam tata kelola kewenangan perizinan bidang energi dan sumber daya mineral sehubungan dengan keluarnya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan menyatakan kewenangan atas urusan energi dan sumber daya mineral adalah kewenangan Pemerintah Aceh serta meminta pemerintah kabupaten/Kota menyerahkan dokumen perizinan sektor energi dan sumber daya mineral kepada Pemerintah Aceh.

“Baik surat Mendagri maupun surat Gubernur Aceh keduanya keliru dan tidak berdasar hukum.

Hanya saja mereka menafsirkannya untuk tujuan memenuhi kepentingannya,”

jelasnya. Bahwa mendalilkan pasal 14 ayat UU Nomor 23 Tahun 2014 yang bunyi: penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kehutanan, kelautan, serta energi dan sumber daya mineral dibagi antara pemerintah pusat dan daerah provinsi.

Namun jangan lupa bahwa dalam Undang-undang tersebut diberi pengecualian terhadap daerah tertentu yang diatur dalam Pasal 399.”Nah, bahwa Provinsi Aceh termasuk dalam pengecualian itu.

Sebab Aceh merupakan daerah otonomi khusus dan memiliki undang-undang khusus yakni UU Nomor 11 Tahun 2006 atau lazim disebut UUPA yang merupakan “lex specialis” yang diperoleh dengan perjuangan panjang yang menumpahkan darah dan air mata orang Aceh serta kesengsaraan rakyat Aceh,” ujar Zulkarnain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *