KPH Bersama POM dan Polisi Tindak Penebangan Kayu Ilegal di Hutan Lindung Nagan Raya

Berita Terkini Bisnis Budaya Komunitas Nanggroe News Opini Politik Sport

SUKA MAKMUE – Tim dari Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) Wilayah IV Meulaboh dibantu personel Detasemen POM IM/2 Meulaboh dan Polres Nagan Raya menindak penebangan kayu secara ilegal di hutan lindung Beutong Ateuh, Nagan Raya.

Operasi khusus oleh tim gabungan dari KPH Wilayah IV yang membawahi kerja Nagan Raya itu dilancarkan pada Rabu (20/8/2025).

Tim KPH yang bertugas di bawah Dinas Lingkungan Hidu dan Kehutanan (DLHK) Aceh ini menyita sejumlah barang bukti (BB) guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara pelaku yang menjadi target operasi dilaporkan melarikan dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak terkait.

Kepala KPH Wilayah IV, Naharuddin SHut MSi dikonfirmasi membenarkan bahwa timnya turun ke Beutong Ateuh terkait laporan maraknya penebangan ilegal.

“Sejumlah barang bukti telah disita dan pelaku kini dalam proses penyelidikan dengan harapan bisa ditangkap,” jelasnya.

Dikatakan, lokasi yang turun tim kawasan hutan di Desa Blang Puuk, Kecamatan Beutong Ateuh dengan koordinat N. 04°28’56,06″ E.96° 35’49,60″ dan N 04°24’53,99″, E 96°40’50,47″.

Operasi yang kita lakukan adalah pengamanan hutan dari aksi perambahan hutan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat tim turun masih adanya aktivitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan sekitar 20 meter kubik, gubuk kerja dan peralatan lainnya.

“Padahal, spanduk larangan yang telah dipasang di lokasi pada saat dilakukan operasi sebelumnya pada 28 Mei 2025 tidak ditemukan lag dan dirusak oleh pelaku ilegal,: jelasnya.

Operasi yang kita lakukan adalah pengamanan hutan dari aksi perambahan hutan,” ungkapnya.

Menurutnya, saat tim turun masih adanya aktivitas ilegal dan kejahatan perusakan hutan serta terdapat barang bukti di lokasi berupa kayu olahan sekitar 20 meter kubik, gubuk kerja dan peralatan lainnya.

“Padahal, spanduk larangan yang telah dipasang di lokasi pada saat dilakukan operasi sebelumnya pada 28 Mei 2025 tidak ditemukan lag dan dirusak oleh pelaku ilegal,: jelasnya.

Berikutnya 1 unit alat penggulung kabel sling, 2 buah baterai, 17 botol oli, 1 buah rantai, 1 buah dongkrak dan 1 set kunci, 2 sak beras, 1 gulung terpal dan 1 gulung tali.

“Kepada pelaku kejahatan kehutanan dan atau oknum yang terlibat segera menghentikan semua aktifitas ilegal tersebut karena menyebabkan kerusakan hutan serta kehancuran lingkungan yang berdampak buruk bagi warga Beutong Ateuh,” ungkapnya.

Menurut Naharuddin, KPH Wil IV berkomitmen dan secara kontinyu akan melakukan kembali operasi pengamanan hutan pada lokasi dimaksud, hingga kejahatan ilegal terhenti.

“Kedepan kita berharap dukungan dari aparat penegak hukum (APH_dan UPT Gakkum Wil Sumatera agar operasi gabungan berjalan maksimal dan dapat menangkap para pelaku untuk diproses hukum,” ungkapnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *